KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS HASANUDDIN
NOMOR: 185/UN4.4/KEP/2018
TENTANG
PENGANGKATAN DAN PENETAPAN BIAYA MODERATOR DAN PEMBAWA ACARA WORKSHOP PENGELOLA CENTER OF EXCELLENCE PENGEMBANGAN KEUANGAN DAERAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS HASANUDDIN
DEKAN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS
HASANUDDIN
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Workshop Pengelola Center of Excellence (CoE) Pengembangan Keuangan Daerah Fakultas
Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin, dipandang perlu mengangkat, Moderator, Pembawa Acara;
b.
bahwa mereka yang namanya tersebut pada lampiran
keputusan ini dipandang cakap dan mampu untuk diangkat sebagai Pemberi Sambutan,
Moderator dan Pembawa Acara Workshop Pengelolaan Aset Center of Excellence (CoE) Pengembangan Keuangan Daerah Fakultas
Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin;
c.
bahwa untuk kepentingan huruf a dan huruf b tersebut
di atas, perlu menerbitkan surat keputusannya.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78);
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012
tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 158);
3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 1956 tentang Pendirian Universitas Hasanuddin (Lembaran Negara Tahun
1956 Nomor 39);
4.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82
Tahun 2014 Tanggal 17 Oktober 2014 tentang Penetapan Universitas Hasanuddin
sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum;
5.
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 98/MPK.A4/KP/2014 Tanggal 26 Maret 2014 tentang Pengangkatan
Rektor Universitas Hasanuddin;
6.
Keputusan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor 20750/UN4/KP.04/2013
Tanggal 1 Oktober 2013 tentang Pengangkatan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Hasanuddin;
7.
Nota Kesepahaman antara Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan Republik Indonesia dengan Universitas Hasanuddin dan
Pemerintah Kota Parepare, Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, dan
Pemerintah Kabupaten Bantaeng Nomor MoU-11/STAR/2017, Nomor 19256/UN4.1/LN. 05/2017,
Nomor 180.4/22/Hkm, Nomor MoU-10/STAR/2017, Nomor 19257/ UN4.1/LN.05/2017,Nomor
014/01/KSD/VII/2017,dan Nomor MoU-12/STAR/ 2017, Nomor
19258/UN4.1/LN.05/2017, Nomor 900/03/MOU/VII/2017;
8.
Perjanjian Penyelenggaraan Center of Excellence STAR
antara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia dengan
Universitas Hasanuddin Nomor PRJ-010/STAR/2017 tanggal 16 Agustus 2017.
|
M E M U T U S K
A N
|
||
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN
DEKAN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS HASANUDDIN TENTANG PENGANGKATAN
DAN PENTAPAN BIAYA MODERATOR DAN PEMBAWA ACARA WORKSHOP
PENGELOLA
CENTER OF EXCELLENCE PENGEMBANGAN KEUANGAN DAERAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS HASANUDDIN
|
KESATU
|
:
|
Mengangkat
mereka yang namanya tersebut pada lampiran keputusan ini sebagai, Moderator dan Pembawa Acara Workshop Pengelola Center of Excellence (CoE)
Pengembangan Keuangan Daerah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas
Hasanuddin, dan diberikan Biaya sebesar:
-
Pemberi Laporan Pembukaan dan Penutupan
masing-masing Rp.750.000 per Kegiatan
-
Moderator Rp.700.000,- per sesi
-
Pembawa Acara (MC) Pembukaan dan Penutupan masing-masing
Rp.300.000,- per Kegiatan
|
KEDUA
|
:
|
Segala biaya yang dikeluarkan sehubungan
dengan penerbitan Surat Keputusan ini dibebankan pada anggaran Kerjasama
Penyelenggaraan Center of Excellence STAR
antara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia dengan
Universitas Hasanuddin tahun 2017 – 2018.
|
KETIGA
|
:
|
Keputusan ini berlaku surut terhitung mulai tanggal 1 November 2017 sampai
dengan 31 Maret 2018 dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perubahan sebagaimana
mestinya.
|
Ditetapkan di
Makassar
Pada tanggal, 28 Februari
2018
Dekan,
ABDUL
RAHMAN KADIR
NIP 19640205 198810 1 001
1. Tembusan
:
2. Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
3. Republik
Indonesia
4. Rektor Universitas Hasanuddin.
5. Masing-masing
yang bersangkutan.
0 comments:
Posting Komentar