Latest Post
Loading...









KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS HASANUDDIN
NOMOR: 185/UN4.4/KEP/2018

TENTANG
PENGANGKATAN DAN PENETAPAN BIAYA MODERATOR DAN PEMBAWA ACARA WORKSHOP PENGELOLA CENTER OF EXCELLENCE PENGEMBANGAN KEUANGAN DAERAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS HASANUDDIN

DEKAN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS HASANUDDIN

Menimbang
:
a.    bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Workshop Pengelola Center of Excellence (CoE) Pengembangan Keuangan Daerah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin, dipandang perlu mengangkat, Moderator, Pembawa Acara;
b.    bahwa mereka yang namanya tersebut pada lampiran keputusan ini dipandang cakap dan mampu untuk diangkat sebagai Pemberi Sambutan, Moderator dan Pembawa Acara Workshop Pengelolaan Aset Center of Excellence (CoE) Pengembangan Keuangan Daerah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin;
c.    bahwa untuk kepentingan huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu menerbitkan surat keputusannya.
Mengingat
:
1.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78);
2.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 158);
3.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1956 tentang Pendirian Universitas Hasanuddin (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 39);
4.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2014 Tanggal 17 Oktober 2014 tentang Penetapan Universitas Hasanuddin sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum;
5.    Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 98/MPK.A4/KP/2014 Tanggal 26 Maret 2014 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Hasanuddin;
6.    Keputusan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor 20750/UN4/KP.04/2013 Tanggal 1 Oktober 2013 tentang Pengangkatan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin;
7.    Nota Kesepahaman antara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia dengan Universitas Hasanuddin dan Pemerintah Kota Parepare, Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, dan Pemerintah Kabupaten Bantaeng Nomor MoU-11/STAR/2017, Nomor 19256/UN4.1/LN. 05/2017, Nomor 180.4/22/Hkm, Nomor MoU-10/STAR/2017, Nomor 19257/ UN4.1/LN.05/2017,Nomor 014/01/KSD/VII/2017,dan Nomor MoU-12/STAR/ 2017, Nomor 19258/UN4.1/LN.05/2017, Nomor 900/03/MOU/VII/2017;
 8.    Perjanjian Penyelenggaraan Center of Excellence STAR antara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia dengan Universitas Hasanuddin Nomor PRJ-010/STAR/2017 tanggal 16 Agustus 2017.


M E M U T U S K A N



Menetapkan
:
KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS HASANUDDIN TENTANG PENGANGKATAN DAN PENTAPAN BIAYA MODERATOR DAN PEMBAWA ACARA WORKSHOP PENGELOLA CENTER OF EXCELLENCE PENGEMBANGAN KEUANGAN DAERAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS HASANUDDIN



KESATU
:
Mengangkat mereka yang namanya tersebut pada lampiran keputusan ini sebagai, Moderator dan Pembawa Acara Workshop Pengelola Center of Excellence (CoE) Pengembangan Keuangan Daerah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin, dan diberikan Biaya sebesar:

-        Pemberi Laporan Pembukaan dan Penutupan masing-masing Rp.750.000 per Kegiatan
-        Moderator Rp.700.000,- per sesi
-        Pembawa Acara (MC) Pembukaan dan Penutupan masing-masing Rp.300.000,- per Kegiatan



KEDUA
:
    Segala biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan penerbitan Surat Keputusan ini dibebankan pada anggaran Kerjasama Penyelenggaraan Center of Excellence STAR antara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia dengan Universitas Hasanuddin tahun 2017 – 2018.



KETIGA
:
    Keputusan ini berlaku surut terhitung mulai tanggal 1 November 2017 sampai dengan 31 Maret 2018 dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Makassar
Pada tanggal, 28 Februari  2018
Dekan,



 ABDUL RAHMAN KADIR
  NIP 19640205 198810 1 001



1.      Tembusan :
2.      Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
3.      Republik Indonesia
4.      Rektor  Universitas Hasanuddin.
5.      Masing-masing yang bersangkutan.

6.      Pertinggal

0 comments:

Posting Komentar

Copyright © 2018 Hardin / Blogs by : MANAJEMEN PERSURATAN FEB