Latest Post
Loading...

FEB UNHAS


KEPUTUSAN
DEKAN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS HASANUDDIN
Nomor : 086/UN4.4/KEP/2018
TENTANG
TIM PENYUSUN BORANG AKREDITASI PROGRAM STUDI MAGISTER EKONOMI PEMBANGUNAN DAN PERENCANAAN (MEPP) FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS HASANUDDIN

DEKAN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS HASANUDDIN


Menimbang               :   a.   Bahwa dalam rangka Akreditasi Program Studi Magister Ekonomi Pembangunan Dan Perencanaan (MEPP) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin, dipandang perlu mengangkat Tim Penyusun Borang Akreditasi Program Studi Magister Ekonomi Pembangunan Dan Perencanaan (MEPP) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin.

                                      b.   Bahwa mereka yang namanya tersebut  pada Lampiran Keputusan ini dipandang  cakap dan mampu untuk menetapkan Tim Penyusun Borang Akreditas Program Studi Magister Ekonomi Pembangunan Dan Perencanaan (MEPP) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin.

c. Bahwa untuk kepentingan butir a dan b, tersebut di atas  perlu menerbitkan Keputusannya.

Mengingat                 :   1.   UU. RI Nomor : 12 Tahun 2012 L.N. Nomor : 158 Tahun 2012 Tanggal 10 Agustus 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
                                      2.   UU. RI Nomor : 20 Tahun 2003 L.N. Nomor : 78 Tahun 2003 Tanggal 8 Juli 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
                                      3.   PP. RI Nomor : 53 Tahun 2015 tanggal 22 Juli 2015 tentang Statuta Universitas Hasanuddin;
                                      4.   PP. RI Nomor : 19 Tahun 2005 tentang tentang Standar Pendidikan Nasional;
                                      5.   PP. RI Nomor : 23 Tahun 1956 L.N. Nomor : 39 Tahun 1956 tentang Pendirian Universitas Hasanuddin;
                                      6.   Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 280/KMK.05/2008 tanggal 24 September 2008 tentang Badan Layanan Umum;
                                      7.   Keputusan Mendikbud RI. Nomor : 98/MPK.A4/KP/2014 tanggal 26 Maret 2014 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Hasanuddin;
                                      8.   Peraturan Rektor Nomor : 5441/UN/OT.04/2016 tanggal 1 Pebruari 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Hasanuddin;

MEMUTUSKAN
Menetapkan          
KESATU                    :   KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS HASANUDDIN TENTANG TIM PENYUSUN BORANG AKREDITASI PROGRAM STUDI MAGISTER EKONOMI PEMBANGUNAN DAN PERENCANAAN (MEPP) FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS HASANUDDIN.

KEDUA                      :   Menetapkan mereka yang tersebut namanya dalam lampiran Keputusan ini sebagai Tim Penyusun Borang Akreditasi Program Studi Magister Ekonomi Pembangunan Dan Perencanaan (MEPP) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin.

KETIGA                     :   Segala biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan Tim Penyusun Borang Akreditasi Program Studi Magister Ekonomi Pembangunan Dan Perencanaan (MEPP), dibebankan pada Dana DPAU Perguruan Tinggi Negeri  Badan Hukum (PTN-BH) Universitas Hasanuddin Tahun Anggaran 2018, alokasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin;

KEEMPAT                 :   Keputusan ini berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di, Makassar
Pada tanggal, 12 Pebruari 2018

DEKAN,



ABDUL RAHMAN KADIR
NIP19640205 198810 1 001
Tembusan :
1.     Rektor UNHAS.
2.     Para Wakil Rektor  UNHAS.
3.     Para Wakil  Dekan FEB-UNHAS.
4.     Yang bersangkutan.

Arsip.



Lampiran     :   Keputusan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasaniddin.
Nomor          :   086/UN4.4/KEP/2018
Tanggal       :   12 Pebruari 2018
Tentang       :   Tim Penyusun Borang Akreditasi Program Studi Magister Ekonomi Pembangunan Dan Perencanaan (MEPP) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin.


No
NAMA
JABATAN
1
Prof. Dr. H. Abdul Rahman Kadir, SE., M.Si
Penanggung Jawab
2
Prof. Dr. Hj. Siti Haerani, SE., M.Si
Wakil Penanggung Jawab
3
Dr. Hj. Kartini, SE., Ak., M.Si., CA
sda
4
Prof. Dr. Hj. Rahmatia, MA.
sda
5
Dr. Sultan Suhab, SE., MS
Ketua Tim
6
Dr. Agussalim, SE., MS
Anggota Tim
7
Dr. Hj. Fatmawati, SE.,MS
sda
8
Dr. Nursini,SE.,MS
sda
9
Dr. Sri Undai Nurbayani, SE., M.Si
sda
10
Dr. Sabir, SE.,M.Si
sda
11
Dr. Hj. Indraswati Tri Abdireviane, SE., MA
sda
12
Dr. Retno Fitrianti, SE., M.Si
sda
13
Dr. Nur Dwiana Sari Saudi, SE., M.Si
sda
14
Suharwan Hamzah,SE.,M.Si
sda
15
Dr. Amanus Khalifa Fil'ardy Yunus, SE.,M.Si
sda
16
Aspar Usman
Tim Pendukung
17
Mahasiswa Program Studi MEPP
sda


DEKAN,



ABDUL RAHMAN KADIR
NIP19640205 198810 1 001

 


0 comments:

Posting Komentar

Copyright © 2018 Hardin / Blogs by : MANAJEMEN PERSURATAN FEB