KEPUTUSAN
DEKAN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS
HASANUDDIN
Nomor : 051/UN4.4/KEP/2018
TENTANG
PENGANGKATAN TIM PENGEMBANGAN
DAN KERJASAMA FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS HASANUDDIN TAHUN 2018
DEKAN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS HASANUDDIN
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka Pengangkatan
Tim Pengembangan Dan Kerjasama Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin,
dipandang perlu menetapkan Tim Pengembangan Dan Kerjasama Fakultas Ekonomi dan
Bisnis Universitas Hasanuddin Tahun 2018;
b. Bahwa mereka yang namanya tersebut pada Keputusan ini
dipandang cakap dan mampu untuk diangkat
sebagai Tim Pengembangan
Dan Kerjasama
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin Tahun 2018;
c. Bahwa untuk kepentingan butir a dan b,
tersebut di atas perlu menerbitkan
Keputusannya;
Mengingat : 1. UU.
RI Nomor : 12 Tahun 2012 L.N. Nomor : 158 Tahun 2012 Tanggal 10 Agustus 2012
tentang Pendidikan Tinggi;
2. UU. RI Nomor : 20 Tahun 2003 L.N. Nomor : 78 Tahun 2003 Tanggal 8
Juli 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3. PP. RI Nomor : 53 Tahun 2015 tanggal 22 Juli 2015 tentang Statuta
Universitas Hasanuddin;
4. PP. RI Nomor : 19 Tahun 2005 tentang tentang Standar Pendidikan
Nasional;
5. PP. RI Nomor : 23 Tahun 1956 L.N. Nomor : 39 Tahun 1956 tentang
Pendirian Universitas Hasanuddin;
6. Peraturan Pemerintah R.I Nomor 82 Tahun 2014 tanggal 17 Oktober
2014 tentang Penetapan Universitas Hasanuddin sebagai Perguruan Tinggi Negeri
Badan Hukum (Tambahan LN Tahun 2014 Nomor 303);
7. Keputusan Mendikbud RI. Nomor : 98/MPK.A4/KP/2014 tanggal 26 Maret
2014 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Hasanuddin;
8. Peraturan Rektor Nomor : 5441/UN/OT.04/2016 tanggal 1 Pebruari
2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Hasanuddin;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
KESATU : KEPUTUSAN
DEKAN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS HASANUDDIN TENTANG PENGANGKATAN TIM PENGEMBANGAN
DAN KERJASAMA FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS HASANUDDIN TAHUN 2018.
KEDUA : Mengangkat mereka yang
tersebut namanya dalam lampiran keputusan ini sebagai Tim Pengembangan Dan Kerjasaman Fakultas Ekonomi dan
Bisnis Universitas Hasanuddin Tahun 2018;
KETIGA : Segala biaya yang
berkaitan dengan pelaksanaan Tim Pengembangan
Dan Kerjasama Fakultas Ekonomi
dan Bisnis Universitas Hasanuddin Tahun 2018, dibebankan pada Dana
DPAU Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
(PTN-BH) Universitas Hasanuddin Tahun Anggaran 2018, alokasi Fakultas Ekonomi
dan Bisnis Universitas Hasanuddin;
KEEMPAT : Keputusan ini berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam
keputusan ini akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya;
Ditetapkan
di, Makassar
Pada
tanggal, 02 Februari 2018
DEKAN,
ABD. RAHMAN KADIR
NIP 19640205
198810 1 001
Tembusan :
1.
Rektor UNHAS.
2.
Para Wakil Rektor
UNHAS.
3.
Para Wakil
Dekan FEB-UNHAS.
4.
Yang bersangkutan.
Arsip.
Lampiran : Keputusan
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasaniddin.
Nomor
: 051/UN4.4/KEP/2018
Tanggal : 2
Februari 2018
Tentang : Tim Pengembangan Dan Kerjasama Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas
Hasanuddin Tahun 2018.
NO
|
N A M A
|
JABATAN
|
1
|
Prof. Dr. H. Abd.
Rahman Kadir, SE., M.Si
|
Penanggung Jawab
|
2
|
Prof. Dr. H. Muh.
Asdar, SE., M.Si
|
Ketua
|
3
|
Prof. Dr. Mahliah Muis, SE.,
M.Si
|
Sekretaris
|
4
|
Dr. Hj. Kartini,
SE., Ak., M.Si., CA
|
Anggota
|
4
|
Dr. H. Madris,
SE., DPS., M.Si
|
sda
|
5
|
Dr. Darwis Said, SE., M.SA., Ak.,CA
|
sda
|
6
|
Drs. Anas
Iswanto Anwar, MA
|
sda
|
7
|
Dr. Andi
Nur Baumassepe, SE., MM
|
sda
|
1
|
Nurul Imansari, ,
S.S., M.A
|
Supporting Staf
|
2
|
Muhammad Sabranjamil
Alhaqqi, S.Sc.,M.IB
|
sda
|
3
|
Musholly Nihe
|
sda
|
4
|
Hermita Arif
|
sda
|
DEKAN,
ABD. RAHMAN KADIR
NIP 19640205 198810 1 001
0 comments:
Posting Komentar