KEPUTUSAN
DEKAN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS
HASANUDDIN
Nomor : 183/UN4.4/KEP/2018
TENTANG
PENGANGKATAN TIM PENGELOLA
CENTER OF EXCELLENCE PENGEMBANGAN KEUANGAN DAERAH FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS HASANUDDIN
DEKAN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS HASANUDDIN
Menimbang : a. Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan
Center of Excellence (CoE) Pengembangan Keuangan Daerah Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Hasanuddin, dipandang perlu menetapkan Tim Pengelola
Center of Excellence (CoE) Pengembangan Keuangan Daerah Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Hasanuddin;
b. Bahwa
mereka yang namanya tersebut pada lampiran keputusan ini dipandang cakap dan mampu untuk diangkat sebagai Tim Pengelola
Center of Excellence (CoE) Pengembangan Keuangan Daerah Fakultas
Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin;
c. Bahwa untuk kepentingan
butir a dan b, tersebut di atas perlu
menerbitkan Keputusannya;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun “2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Tahun 2003 Nomor 78);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 158);
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
23 Tahun 1956 tentang Pendirian Universitas Hasanuddin(Lembaran Negara Tahun
1956 Nomor 39);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
82 Tahun 2014 Tanggal 17 Oktober 2014 tentang Penetapan Universitas Hasanuddin
sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum;
5. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 98/MPK.A4/KP/2014 Tanggal 26 Maret 2014 tentang
Pengangkatan Rektor Universitas Hasanuddin;
6. Keputusan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor
20750/UN4/KP.04/2013 Tanggal 1 Oktober 2013 tentang Pengangkatan Dekan Fakultas
Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin;
7. Nota Kesepahaman antara Badan Pegawasan
Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia dengan Universitas Hasanuddin dan
Pemerintah Kota Parepare, Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, dan
Pemerintah Kabupaten Bantaeng NomorMoU-11/STAR/2017, Nomor
19257/UN4.1/LN.05/2017, Nomor 014/01/KSD/VII/2017, dan Nomor MoU-12/STAR/2017,
Nomor 19258/UN4.1/LN.05/2017, Nomor 900/03/MoU/VII/2017;
8. Perjanjian Penyelenggaraan Center of
Excellence STAR antara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik
Indonesia dengan Universitas Hasanuddin Nomor PRJ-010/STAR/2017 tanggal 16
Agustus 2017;
Memperhatikan : Surat Ketua Tim Pengelola Center of
Excellence Pengembangan Keuangan Daerah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas
Hasanuddin tertanggal 20 Februari 2018.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS HASANUDDIN TENTANG
PENGANGKATAN TIM PENGELOLA
CENTER OF EXCELLENCE PENGEMBANGAN KEUANGAN DAERAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS HASANUDDIN.
KESATU : Mengangkat mereka yang tersebut namanya dalam
lampiran keputusan ini sebagai Tim Pengelola
Center of Excellence (CoE) Pengembangan Keuangan Daerah Universitas Hasanuddin;
KEDUA : Segala biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan
penerbitan Surat Keputusan ini, dibebankan pada anggaran DPAU Perguruan Tinggi
Negeri Badan Hukum (PTN-BH) Universitas
Hasanuddin Tahun 2017 dan 2018 alokasi dana Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Hasanuddin;
KETIGA : Keputusan ini berlaku terhitung sejak tanggal
ditetapkan sampai dengan 31 Maret 2018 dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari
ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan diadakan perubahan
sebagaimana mestinya;
Ditetapkan
di, Makassar
Pada
tanggal, 28 Februari 2018
DEKAN,
ABDUL RAHMAN KADIR
NIP 19640205
198810 1 001
Tembusan :
1.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Republik Indonesia
3.
Masing-masing yang bersangkutan.
4.
Pertinggal
Lampiran : Keputusan Dekan Fakultas
Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasaniddin.
Nomor : 183/UN4.4/KEP/2018 tanggal 28
Februari 2018
Tentang : Tim Pengelola Center of Excellence (CoE)
Pengembangan Keuangan Daerah
Universitas Hasanuddin.
Penanggung Jawab : Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unhas
Nara Sumber : 1. Prof. Dr. Gagaring Pagalung,
SE.,M.Si.,Ak.,CA
2.
Dr. Hj. Kartini, M.Si.,Ak.,CA
3.
Prof. Dr. Mediaty, SE.,M.Si.,Ak.,CA
4.
Dr. H. Madris, SE.,DPS.,M.Si
Quality Assurance : 1. Prof. Dr. Hj. Siti Haerani, SE.,M.Si
2.
Prof. Dr. Hj. Rahmatia, MA
3.
Dr. H. Abdul Hamid Habbe, SE.,M.Si.,Ak
4.
Dr. H. Syarifuddin Rasyid, SE.,M.Si.,Ak.,CA
Ketua : Prof. Dr. Hj. Mahlia Muis, SE.,M.Si
Wakil Ketua : Dr. Mursalim, SE.,M.Si
Sekretaris : Dr. Andi Kusumawati, SE.,M.Si.,Ak.,CA
Bendahara : Rahmawati, SE.,M.Si.,Ak.,CA
Koordinator
Penelitian Pengelolaan : Dr.
Sabir, SE.,M.Si
Aset
Koordinator
Penelitian Diskresi dan : Prof.
Dr. Aminuddin Ilmar, SH.,MH
Penyalagunaan
Wewenang
Koordinator Workshop : Dr. Yohanis Rura, SE.,M.SA.,Ak.,CA
Koordinator Seminar : Dr. Wahda, SE.,M.Si.,M.Pd
Administrasi Keuangan : 1. Marliah Tahir, S.Sos
2. Mohammad
Amin
Administrasi Kegiatan : 1. Nasrun, S.Sos
2. Umar.
DEKAN,
ABDUL
RAHMAN KADIR
NIP
19640205 198810 1 001
0 comments:
Posting Komentar