FEB UNHAS |
KEPUTUSAN
DEKAN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS
HASANUDDIN
Nomor : 173/UN4.4/LN.09/2018
TENTANG
PENGANGKATAN TIM PENGEMBANGAN
DAN KERJASAMA FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS
HASANUDDIN TAHUN 2018
DEKAN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS HASANUDDIN
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka Pengangkatan
Tim Pengembangan dan Kerjasama Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Hasanuddin, dipandang perlu menetapkan Tim Pelaksana Pengembangan
dan Kerjasama Fakultas
Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin Tahun 2018;
b. Bahwa mereka yang namanya
tersebut pada Keputusan ini dipandang
cakap dan mampu untuk diangkat sebagai Tim Pengembangan dan Kerjasama Fakultas
Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin Tahun 2018;
c. Bahwa
untuk kepentingan butir a dan b, tersebut di atas perlu menerbitkan Keputusannya;
Mengingat : 1. UU.
RI Nomor : 12 Tahun 2012 L.N. Nomor : 158 Tahun 2012 Tanggal 10 Agustus 2012
tentang Pendidikan Tinggi;
2. UU. RI Nomor : 20 Tahun 2003 L.N. Nomor : 78
Tahun 2003 Tanggal 8 Juli 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3. PP. RI Nomor : 53 Tahun 2015 tanggal 22 Juli
2015 tentang Statuta Universitas Hasanuddin;
4. PP. RI Nomor : 19 Tahun 2005 tentang tentang
Standar Pendidikan Nasional;
5. PP. RI Nomor : 23 Tahun 1956 L.N. Nomor : 39
Tahun 1956 tentang Pendirian Universitas Hasanuddin;
6. Peraturan Pemerintah R.I Nomor 82 Tahun 2014
tanggal 17 Oktober 2014 tentang Penetapan Universitas Hasanuddin sebagai
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (Tambahan LN Tahun 2014 Nomor 303);
7. Keputusan Mendikbud RI. Nomor :
98/MPK.A4/KP/2014 tanggal 26 Maret 2014 tentang Pengangkatan Rektor Universitas
Hasanuddin;
8. Peraturan Rektor Nomor : 5441/UN/OT.04/2016
tanggal 1 Pebruari 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas
Hasanuddin;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
KESATU : KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS HASANUDDIN TENTANG PENGANGKATAN TIM PENGEMBANGAN DAN KERJASAMA FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS
HASANUDDIN TAHUN 2018.
KEDUA : Mengangkat mereka yang
tersebut namanya dalam lampiran keputusan ini sebagai Tim Pengembangan
dan Kerjasama Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Hasanuddin Tahun 2018;
KETIGA : Segala biaya yang
berkaitan dengan pelaksanaan Tim Pengembangan
dan Kerjasama Fakultas
Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin Tahun 2018,
dibebankan pada Dana DPAU Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) Universitas Hasanuddin
Tahun Anggaran 2018, alokasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas
Hasanuddin;
KEEMPAT : Keputusan ini berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam
keputusan ini akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya;
Ditetapkan di, Makassar
Pada tanggal, 08 Januari 2018
DEKAN,
ABDUL RAHMAN KADIR
NIP19640205 198810 1 001
Tembusan :
1.
Rektor UNHAS.
2.
Para Wakil Rektor
UNHAS.
3.
Para Wakil
Dekan FEB-UNHAS.
4.
Yang bersangkutan.
Arsip.
Lampiran : Keputusan
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasaniddin.
Nomor
: 173/UN4.4/LN.09/2018
Tanggal : 08
Januari 2018
Tentang : Tim Pengembangan dan Kerjasama Fakultas
Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin Tahun 2018.
NO
|
NAMA
|
NIP
|
JABATAN
|
1
|
Prof. Dr. H. Muh.
Asdar, SE., M.Si
|
19611031
198910 1 001
|
Ketua
|
2
|
Prof. Dr. Mahliah Muis, SE.,
M.Si
|
19660622
199303 1 003
|
Sekretaris
|
3
|
Dr. H. Madris,
SE., DPS., M.Si
|
19601231
198811 1 002
|
Angoota
|
4
|
Dr. Darwis Said,
SE., M.SA., Ak.,CA
|
19660822
199403 1 009
|
Anggota
|
DEKAN,
ABDUL
RAHMAN KADIR
NIP 19640205 198810 1 001
0 comments:
Posting Komentar